Senin, 11 Mei 2020
Ketika kholifah mentabani hukum hukum syara',
Pemateri Kiyai Miqdad Ali Azka
Kitab Muqodimah Durtur
بسم الله الرحمن الرحيم
Ketika kholifah mentabani hukum hukum syara', maka hukum syara' iut menjadi hikum yang harus dilaksanakan oleh seuruh rakyat yanh ada di negara itu. Dan akan menjadi UU yang harus dijalankan yang wajib ditaati bagi setiap individu. Asal dari hukum mentabani itu adalah karena adanya ikhtilat perbedaan bendapat di dalam suatu masalah.
Maka suatu keharusan beramal dengan hukum syara' yang sudah ditabani oleh kholifah. Karena yang dinamakan hukum syara' itu adalah seruan pembuat syariat kepada perbuatan hamba yang datang dari Al quran dan hadist.
Al quran itu adalah syariat yang kekal abadi hingga hari kiamat. Hal itu menghendaki upaya segala hukum berlaku sepanjang zaman.
Hukum syarak itu berupa fardu, mandub, haram, makruh, mubah. Wajib bagi seorang muslim itu mentabani bagi dirinya hukum hukum syara' tertentu yang dia pilih. Mentabani karena yang berkaitan dengan kaum muslimin.
Seorang kholifah tidak bisa mengurus umatnya kecuali jarus ada hukum yang ditabani, maka wajib bagi kholifah tadi mentabani hukum, seperti menrukiyat.
Melegalisasi suatu hukum itu adalah mubah saja. Bukan suatu yang wajib, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para sahabat.
Itu akan menjadi wajib jika kholifah tidak bisa menguasai rakyatnya tanpa ada hukum yang ditabani, akan terus ada pertentangan.
Dendy Lindra Mu'azin
0 komentar:
Posting Komentar