Senin, 11 Mei 2020
Tentang Mentabanni Hukum
Kitab: muqaddimah dustur.
Membahas tentang mentabanni hukum.
Asal dari mentabanni hukum itu adalah karena ada ikhtilaf ada perbedaan pendapat didalam satu masalah.contoh yang lama yg sudah dibahas Minggu kemarin adalah mengenai Rukyatul hilal.maka kalau sudah seperti itu bagi seorang Khalifah boleh mentabanni atau melegislasi salah satu dari yang ia ingin menjadikan hukum didalam negara nya.
Maka satu keharusan beramal dengan hukum syara yang sudah ditabanni tadi.
Karena yang dinamakan hukum syara itu adalah seruan pembuat syariat kepada perbuatan perbuatan hamba yang memang itu datang dari Al Qur'an dan Al hadits.
Contoh yang diambil dari Al-Qur'an adalah tentang seorang perempuan yang ditalaq, hendaklah dalam Al Qur'an menunggu hingga 3 quru dan kalau dalam hadits yaitu tentang salah seorang banu quroidoh yang tidak solat asar.sekian Wallahu a'lam.
By Abdurrahman Al Haris IX
0 komentar:
Posting Komentar