Senin, 11 Mei 2020
ketika Khalifah telah mentabani suatu hukum
KITAB : MUQADDIMAH DUSTUR
Melanjutkan pembahasan kemarin bahwasanya Khalifah bisa mengadopsi hukum hukum syariah tertentu sebagai perundang undangan negara,maka ketika Khalifah telah mentabani suatu hukum maka itu menjadi hukum yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat yang ada di wilayah itu.hukum itu wajib di lakukan dan wajib untuk di taati bagi setiap individu individu baik secara dzohir dan batin.hukum ini bisa dibuat oleh Khalifah karena perbedaan pendapat hukum,seperti ru'yatul hilal.
Mutabani tersebut muncul karena adanya ikhtilaf yang menjadikan Kholifah membuat hukum itu dan dijadikaj sebagai perundang undangan negara yang wajib dilakukan dan ditaati oleh setiap individu dalam negara tersebut. Yang dinamakan hukum syara itu adalah seruan dari pembuat syariah untuk hamba hamba yang itu datang dari Al Qur'an dan al hadits.tetapi dalam Al Qur'an dan hadits maknanya banyak dan berbeda beda, seperti contohnya wanita yang ditalaq maka dalam Al Qur'an dikatakan ia harus menunggu apakah ia telah suci ataukah masih haid dan juga menurut hukum Syara.
By Muh. Fadhilah Putra Maulana IX
0 komentar:
Posting Komentar