Jumat, 08 Mei 2020
Hukum seorang puasa di Bulan Ramadhan
Kitab:Al umm.
Membahas tentang hukuman orang yang berbuka puasa di bulan ramadhan.
Yang pertama Hukum berbuka dikarenakan usia sudah tua.bagaimana hukum orang ini?jadi seorang yang sudah tua banget yang tidak mampu untuk melakukan puasa,di dalam hitungan tahun itu maka dia boleh berbuka ,maka wajib bagi dia untuk membayar fidyah memberikan makan setiap harinya 1 orang miskin.atau ada orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhan nya,maka wajib juganbagi dia membayar fidyah dan tidak wajib membayar puasanya lagi.
Yang kedua bagaimana tiba2 orang yang sedang berpuasa menjadi gila, karena gila itu termasuk yang membatalkan puasa. Yang ketiga bagaimana kalau kemudian udzur yang mubah itu datang ditengah hari,udzur yang apabila ia berpuasa maka tidak sah puasa nya.contoh:
-Tiba2 orang haid
-Sedang musafir
-Anak kecil yang belum baligh tiba2 baligh(mimpi basah).
Hal hal yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa:
-Mensegerakan berbuka dengan kurma,intinya yg manis2atau kalau tdk ada pake air putih saja
-Makan sahur walau setegug air
-menjaga lisan dari berlebih lebihan berbicara
-atau menjaga dari ghibah namimah dan kau sebagainya
-memperbanyak sedekah
-membaca Al Qur'an
-membaca sholawat
-I'tikaf.
Wallahu a'lam
Abdurahman Al Haris
0 komentar:
Posting Komentar