Jumat, 08 Mei 2020

Penjelasan Pasal ke 3 Legislasi Hukum



Kanal sore
Kitab muqodimah ad-dustur
Penjelasan tentang pasal ke3 legislasi hukum
Ada satu hal yang di lekatkan kepada seorang Khalifah oleh hukum Syarah yaitu dimana Khalifa bisa melegislasi suatu hukum dan hukum itu bisa di jadikan sebagai dustur atau menjadi perundang undangan negara.
Maka ketika seorang Khalifah melegislasi suatu hukum maka hukum itulah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan harus taat kepada hukum itu
Ini bukanlah suatu hukum yang salah tapi hukum ini adalah ijma dari pada sahabat Rasulullah Saw maka siapapun nanti yang menjadi Khalifah dia berhak menetapkan hukum Syarah yang menjadi wajib bagi seluruh masyarakatnya.

By Farros Dzakwan Abdul Mumtaz IX

0 komentar:

Posting Komentar