Jumat, 08 Mei 2020

Syarat menjadi seorang Kholifah



Rankuman Kanal sore
Pasal 3 dari kitab Muqodimah Dustur
Dalam islam legislasi ini dilakukan oleh seorang khalifah /imam
Dimana seorang kholifah bisa mentabani Satu hukum tertentu dan nanti dijadikan dustur,uud,bisa dijadikan qonun juga.Maka apabila kholifah sudah mentabani,maka hukum syara yang ditabani menjadi satu satunya hukum,dan wajib diamalkan oleh negara dan pada saat itu menjadi qonun undang 2negara yang harus dijalankan ,dilestarikan dan wajib bagi pribadi rakyat ,juga wajib taat.Dalilnya bolehnya kholifah mentabani hukum adanya ijma sahabatdl,dan ketika  sudah ditabani maka menjadi satu keputusan hukum yang harus dilaksanakan.
Syarat menjadi seorang kholifah adalah:
1.Muslim
2.laki laki
3.berakal
4.balig
5.Adil
6.merdeka
7.mampu
Kholifah harus independen.maka ketika ada suatu hukum telah ditabani oleh kholifah tidak boleh bagi seorang muslim untuk beramal ksrena hal itu otomatis menjadi hukum Allah.
Khulafaur rasyidin sudah melaksanakan itu,dimana para sahabat  senior beramal berdasarkan hukum yg sudah ditabani oleh kholifah.jadi aktivitas negara adalah mendistribusikan kekayaan yg telah jadi hak rakyat.Dan adanya kholifah itu akan menghapus berbagai perbedaan  baik pemikiran atwpun tindakan yang nantinya akan jadi satu satunya hukum yang harus ditaati oleh umat secara sukarela dan sami'nah waatona dalam hukum yang nantinya bisa mengakibatkan perpecahan umat.✨

By Miqdad Mujadid IX

0 komentar:

Posting Komentar