Senin, 11 Mei 2020

khalifah itu bisa melegislasi hukum 2 syara



Asalamualaikum😊
          Resume Kannal✨
            Meltiara Arihta✨
          Kitab : muqodimah Dustuur✨
 3 Atm✨

  Pembahasan mengenai khalifah itu bisa melegislasi hukum 2 syara:✨ tertentu sebagai UUD dan perundang undangan negara. Maka ketika seorang khalifah telah melegislasi satu hukum syara, maka ketika itu hukum syara itu menjadi hukum yg harus dilaksanakan oelh seluruh rakyat yg ada di negara itu dan akan menjadi UU yg harus dijalankan dan wajib di taati bagi setiap individu rakyat.

 ✨Asal dari hukum melegislasi Itu adalah karna ada perbedaan pendapat didalam satu masalah. Karna yg dinamakan hukum syara itu adalah seruan pembuat syariah kepada perbuatan2 hamba yg memang Itu datang dari al quran dan al hadist. Sementara di dalam al quran dan al hadist maknanya berbeda beda. contohnya:✨ jika seseorang perempuan yg ditalak atau diceria, maka didalam al quran harus menunggu hingga 3 kali suci, dan juga menurut hukum syara

   Imam nawawi : Mengatakan bahwa nasah itu ada, bahwa nasah itu terjadi didalam al quran. Sebagaimana terjadi dalam as sunnah. Jadi, ada ayat2 yg didalam al quran itu diganti langsung oleh Allah dengan ayat yg lain. Al quran dinasahkan dengan al quran itu sendiri dan as sunnah dinasahkan dengan as sunnah itu sendiri. Bahwa hukum yg didatangkan oleh al quran itu ada yg mansuh dan yg munkar. _ada 20 ayat di dalam al quran itu yg dinasahkan oleh Allah SWT sendiri.
# Wallahu'alam bisowab✨
#Meltiara

0 komentar:

Posting Komentar