Selasa, 12 Mei 2020

Madah yang ke 4 ( Empat )



Kitab: muqaddimah dustur.
Oleh: ustadz Miqdad Ali Azka.
Tema:madah yang keempat.
         Melanjutkan kemadah yang berikut nya yaitu madah yang keempat disebutkan 1pasal,Kholifah nanti tidak akan mentabanni hukum2 syara tertentu yang berkaitan dengan masalah ibadah selain dari zakat dan jihad,karena jihad dan zakat itu merupakan ranah dari ibadah juga demi mempersatukan kesatuan kaum muslimin didalam naungan khilafah.maka Kholifah tidak mentabanni pemikiran2 tertentu yang berkaitan dengan akidah Islamiah.
           
         Yang berikut nya adalh maknanya adalh hendaknya Kholifah itu memilih untuk tidak mentabanni pada keduanya yaitu keduanya yaitu akidah dan ibadah.kenapa kemudian seorang Kholifah tidak memilih untuk mentabanni didalam hal2 bersifat akidah dan ibadah, perkara ini mengandung 2 hal yaitu:
-Pertama, ini menyebabkan pemaksaan didalam akidah dan akan menyebabkan kesulitan, sementara yang seharusnya ditabanni oleh Kholifah itu adalah yang berkaitan dengan urusan2 kaum muslimin dgn 1 cara pandang dalam rangka untuk menjaga satu kesatuan negara dan satu kesatuan hukum.
-kedua, Allah melarang untuk memaksa kpd mrk (orang2 kafir) untuk meninggalkan peribadatan2 mereka.wallahu a'lam.

By Abdurrahman Al Haris IX

0 komentar:

Posting Komentar