Selasa, 12 Mei 2020

institusi negara Khilafah tidak boleh berupa negara-bangsa (nation state).



Contoh lain, institusi negara Khilafah tidak boleh berupa negara-bangsa (nation state). Sebab negara-bangsa didasarkan pada konsep nasionalisme (qaumiyah) yang tidak bersumber dari dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Negara-bangsa memandang bahwa unit identitas yang menjadi basis legitimasi berdirinya negara adalah identitas sebagai “bangsa”. Maka negara-bangsa tidak mendapat legitimasi kalau didirikan oleh orang-orang yang multi-bangsa atau trans-nasional. Ini berbeda dengan negara Khilafah yang basis legitimasinya adalah “umat”, bukan “bangsa”. Maka negara Khilafah dapat eksis dan mendapat legitimasi meski didirikan oleh orang-orang multi-bangsa, selama mereka adalah “umat” yang satu yang diikat oleh Aqidah Islam yang satu.

Pertanyaannya, mengapa dasar negara Khilafah harus Aqidah Islam? Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan 3 (tiga) dalil untuk itu :

(1) karena Rasulullah SAW mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah (pasca hijrah tahun 622 M) berdasarkan Aqidah Islamiyah. Seperti diketahui, pada saat itu kebanyakan ayat-ayat tasyri’ (ayat hukum) belumlah turun. Jadi, ketika Rasulullah SAW menegakkan Daulah Islamiyah, pastilah tidak berdasarkan ayat-ayat tasyri’, melainkan berdasarkan sesuatu yang lebih mendasar lagi, yakni kalimah syahadat Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Syahadat inilah yang mendasari kehidupan umat Islam saat itu, baik menyangkut kekuasaan, penyelesaian sengketa dan tindak penzaliman, maupun pengaturan berbagai interaksi kehidupan. Ringkasnya, syahadat adalah dasar negara.

(2)karena Rasulullah SAW telah mensyariatkan dan mewajibkan jihad untuk menyebarkan kalimat syahadat itu kepada seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Aqidah Islam sebagai pondasi atau asas kehidupan bermasyarakat. Sabda Rasulullah SAW,”Aku telah diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah…” (HR Bukhari dan Muslim).

(3) karena Rasulullah SAW telah memerintahkan perang (qital) demi menjaga posisi Aqidah Islam agar tetap menjadi dasar negara. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW telah mewajibkan umat Islam mentaati Imam serta melarang mereka memerangi Imam, kecuali,”kalau kamu melihat kekufuran yang nyata.” (HR Bukhari dan Muslim). Atas dasar ketiga dalil inilah, ditetapkan bahwa Aqidah Islam adalah dasar negara. (An-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, hal. 8

By. Muh Aditya Pratama IX

0 komentar:

Posting Komentar