Jumat, 08 Mei 2020

Hukum Jima di bulan Ramadhan



Kanal sore tadi.. 😊😊

Bab jimak pada bulan puasa/ ramadhan.
Kali ini pembahasan tentang jimak saat bulan puasa si siang hari tentunya.

Hadis dari abu Hurairah ra. Yg periwayatan hadis ini merupakan silsilatu dzahab (rantai emas).


Mnurut imam syafi'i hadis semacam ini adalah hadis yg paling shohih karena di riwayatkan oleh orang orang yg tsiqah.

Pernah suatu ketika seorang sahabat datang dan menceritakan bahwa ia mendatangi istri nya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka Rasulullah menyuruh ia untuk memerdekakan budak, tp ia tdk mampu, lalu di perintah kan untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut, namun ia tdk mampu, lalu Rasulullah memerintah kannya untuk memberi makan 60 fakir miskin. Tapi ia tidak memiliki apapun untuk di berikan, maka Rasulullah SAW memberi nya segenggam kurma dan menyuruh nya untuk menyedekah kannya kepada fakir miskin, lalu ia berkata: "ya Rasulullah, saya tidak mendapati orang paling miskin dari saya", lalu Rasulullah tersenyum hingga trlihat gigi nya, dan bersabda " Berikan pada keluarga mu".
Hal ini bisa terjadi karena yg berkata adalah Rasulullah SAW.

Rasulullah berbeda dengan kita, saat ada seorang sahabat meninggal dan ia memiliki hutang maka Rasulullah tidak ikut mensholati mayit tadi karena doa Rasulullah adalah mustajab, jika Rasulullah ikut mensholati maka dosa 2 si mayit tadi terhapus seluruhnya dan Rasulullah telah melakukan sebuah kedzoliman, yakni kpd yg memberi kan hutang pada si mayit tadi.

Wallahu alam..

By Tiara Vina Karina

0 komentar:

Posting Komentar