Selasa, 12 Mei 2020

selain dari zakat dan jihad (ibadah) Kholifah tidak mentabaani Hukum Syara



Pemateri Kiyai Miqdad Ali Azka
Kitab Muqodimah Dustur
بسم الله الرحمن الرحيم

Madah ke 4
Kholifah nanti tidak akan mentabani hukum hukum syara' yang berkaitan dengan masalah ibadah selain dari zakat dan jihad (ibadah). Juga demi mempersatukan kaum muslimin dalam naungan khilafah maka kholifah tidak mentabani pemikiran tertentu yang berkaitan dengan akidah islamiyah.
Para sahabat sepakat bahwa mentabani ini adalah hak satu satunya bagi seorang kholifah. Selain kholifah tidak ada yang diberi hak untuk melegislasi suatu hukum.
Oleh karena itu ijma juga menetapkan dengan satu kaidah yang sangat termashur perintah seorang penguasa, imam, kholifah menghilangkan kekhilafan dan perbedaan di tengah masyarakat. Perintah seorang kholifah itu harus dikerjakan.
Seorang kholifah harus memandang tidak akan melakukan legislasi kepada hal hal yang tidak bersifat akidah dan ibadah untuk menjauh terhadap masalah dan menjaga atas keridhoan kaum muslimin dan ketumakninahan mereka.
Tidak mentabani itu bukan tidak boleh didalam hal yang keduanya baik disisi akidah maupun ibadah. Ini menunjukan bahwa bagi seorang kholifah tidak mentabani. Mengapa kholifah tidak mentabani dalam hal akidah dan ibadah, karena akan menyebabkan pemaksaan akidah. Sementara yang harus ditabani oleh kholifah itu adalah berkaitan dengan urusan kaum muslimin denga satu cara pandang dalam rangka untuk menjaga kesatuan negara dan hukum.

Dendy Lindra Mu'azin

0 komentar:

Posting Komentar